Friday, June 28, 2013

Polres Kediri Kota akan Tindak Penggunaan Sirine Dan Rotator Dijalanan



KEDIRI – Penggunaan sirine dan rotator dijalanan oleh para pengendara umum dinilai menyalahi undang-undang. Terkait persoalan tersebut, Polres Kediri kota akan bersikap tegas terhadap para pendara tersebut.

Kasub Bag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono mengatakan, penggunaan sirine dan rotator dijalanan oleh para pengendara umum menyalahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. jika ditemukan pelanggaran terkai jhal tersebut, menurut Surono dapat diancam dengan hukuman pidana maksimal satu bulan dengan denda sebesar 250 ribu rupiah. “Penggunaan sirine dan rotator dijalanan oleh pengendara umum jelas menyalahi undang – undang. Makanya kita akan tindak tegas, karena penggunaanya semakin marak di Kota Kediri,” ujar Surono, Jum’at, (28/6).

Surono menjelaskan, dalam ketentuan undang-undang tersebut di telah diatur penggunaan sirine dan rotator dijalanan. Sesuai Undang-undang Penggunaan lampu isyarat dan sirene Lampu isyarat warna biru dan sirene, digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedang lampu isyarat warna merah dan sirene, digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia(TNI), pemadam kebakaran (PMK), ambulans, palang merah,  dan mobil jenazah. Untuk lampu isyarat warna kuning tanpa sirene, digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil derek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Menurut Surono, pengunaan sirine dan rotator dijalanan di Kota Kediri marak ditenui oleh para pengendara umum, baik kendaraan roda empat maupun roda dua. Surono menambahkan, maraknya penggunaan sirine dan rotator dijalanan dapat ditemui terutama pada malam minggu oleh clup-clup kendaraan bermotor maupun mobil. “Kita lihat saja saatmalam minggu, banyak clup-clup kencaraan bermotor maupun mobil menggunakan sirine dan rotator dijalanan. Tapi jelas kita tidak akan pandang bulu, semua akan kita tindak sesuai dengan peraturan yang ada,” tegas Surono.

No comments:

Post a Comment