Thursday, October 10, 2013

DPRD KOta Kediri Rekomedasikan Kelola Birokrasi Profesional

KEDIRI – Seringnya agenda mutasi pejabat yang dinilai tidak sesuai aturan, kalangan Komisi A DPRD Kota Kediri, Jawa Timur  merekomendasikan pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepakatan (Baperjakat) untuk menata birokrasi sesuai dengan aturan yang ada dan menunjukkan profesionalitas. Salah satunya, termasuk untuk menempatkan pejabat atau pegawai pada posisi yang sesuai dengan keahliannya, bukan karena personalitas
 
Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri Muhaimin mengatakan mutasi pejabat memang hak preogratif walikota melalui Baperjakat. Tetapi tidak otomatis mutasi bisa dilakukan sesuai kemauan pribadi. “Jangan mutasi hanya ada unsure like and dislike (suka dan tidak suka), tapi benar-benar dipilih sesuai dengan keahlian dibidangnya masing-masing,” jelasnya.
 
Menurutnya, ada aturan tentang kepegawaian dan penataan birokrasi yang menjadi acuan. Jika tidak sesuai prosedur, pasti ada yang dirugikan dan itu menyebabkan iklim birokrasi tidak sehat. “Penempatan pegawai atau pejabat harus mengedepankan  profesionalitas dan keahlian. Agar tidak terjadi mis komunikasi yang menimbulkan iklim birokrasi yang tidak sehat,” pintanya.
 
Untuk diketahui, pemanggilan Baperjakat dan BKD oleh komisi A merupakan respon keresahan sejumlah pejabat dan pegawai menyusul mutasi yang baru baru ini dilakukan walikota Samsul Ashar terhadap 16 pejabat dan pegawai. Tiga pejabat eselon dua yang diperpanjang masa kerjanya meski memasuki masa pensiun tiba tiba diputus.
 
Sebelumnya, Sekretaris Kota Kediri Agus Wahyudi mengaku dalam waktu dekat, pihaknya kembali menggelar mutasi pejabat Pemkot Kediri. Hal itu dilakukan masih ada kursi jabatan yang kosong dan diisi pejabat dengan status pelaksana tugas (Plt).

No comments:

Post a Comment