Wednesday, December 4, 2013

KUA di Kediri Tolak Layani Ijab Diluar Kantor


KEDIRI - Pengusutan kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri terhadap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) membawa dampak tersendiri bagi pelaksanaan pencatatan nikah di Kabupaten Kediri. Jika sebelumnya KUA di bawah naungan kemenag kota kediri masih bersedia melaksanakan diluar kantor dengan syarat penjemputan, berbeda dengan KUA di Kabupaten Kediri. Kini KUA dibawah naungan Kemenag Kabupaten Kediri enggan melaksanakan pencatatan nikah di luar kantor, dengan alasan takut diklaim menerima gratifikasi.
 
Hal itu seperti yang terjadi di KUA Ngasem Kabupaten Kediri. Mereka membuat kebijakan melarang petugasnya untuk ikut mencatat nikah di rumah mempelai. Menurut Kepala KUA Ngasem Mohammad Fauzan, kebijakan akad nikah harus di kantor berlaku mulai bulan Desember kali ini. “Setelah kita bicarakan dengan berbagai pihak, mulai saat ini kami perintahkan semua petugas untuk tidak mendatangi tempat ijab qabul,” ujarnya, Rabu (4/12).
 
Selain khawatir munculnya anggapan gratifikasi, lanjut Fauza, keputusan itu didasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan petugas menolak untuk datang mencatat nikah di acara persepsi pengantin. “Dalam keputusan MK juga membolehkan aturan untuk menolak mendatangi tempat akad nikah,” jelasnya.
 
Masih kata Mohamad Fauzan, kini di Kantor Urusan Agama Ngasem juga menyediakan ruangan ala kadarnya untuk upacara ijab qobul dengan hiasan layaknya dekorasi pengantin. “Disini kami juga menyediakan tempat ala kadarnya layaknya pengantin untuk tempat ijab,” ujarnya.
 
Sesuai data KUA Kecamatan Ngasem, pada bulan Oktober lalu jumlah pernikahan sebanyak 109 kali. Dengan rincian ijab di rumah mempelai sebanyak 99, sedangkan acara pencatatan nikah di kantor KUA hanya 10 kali. Bulan November jumlah pernikahan 10 orang masing-masing ijab qobul di rumah mempelai sebanyak 9 dan di kantor KUA hanya 1. Sedangkan pada bulan desember ini jumlah pengajuan pernikahan sebanyak 35 kesemuanya bakal menjalani ijab qobul di KUA.
 
Untuk diketahui, sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah memproses kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota karena terjerat kasus korupsi pungutan liar biaya pencatatan nikah. Kini kasusnya dalam waktu dekat bakal disidangkan di pengadilan tipikor surabaya.

No comments:

Post a Comment