Monday, December 9, 2013

Rapat Dengar Pendapat UB Dibubarkan Pendemo




KEDIRI - Agenda rapat dengar pendapat membahas Pembangunan kampus Universitas Brawijaya (UB) Kediri antara Pemkot, DPRD, perwakilan rektor serta Mahasiswa UB Kediri di ruang sidang lantai dua kantor DPRD Kota Kediri, Senin (9/12) akhirnya Gagal.

Dalam rapat yang sedianya mendengarkan pemaparan dari berbagai pihak itu gagal mengambil keputusan, setelah adanya aksi unjuk rasa dari ratusan warga kelurahan Mrican Kota Kediri. Dalam aksinya, para pengunjuk rasa yang juga melakukan sweeping dan menekan para wakil rakyat untuk menyetujui proses hibah lahan milik pemkot untuk pembangunan kampus. Hasilnya, rapat terpaksa dihentikan setelah perwakilan massa memasuki ruang sidang. “Karena suasana yang kurang kondusif, rapat kami tutup,” kata pimpinan sidang Tamam Mustofa sambil mengetuk palu.

Samari Salah satu perwakilan Rektor perguruan tinggi Kediri mengaku, dirinya menyetujui adanya pembangunan dan berdirinya universitas brawijaya di kediri. Namun pembangunannya harus memenuhi perijinan yang lengkap sesuai perundang undangan yang berlaku. “Sejak awal saya setuju pendirian kampus UB di Kediri, tapi mekanisme harus dilalui,” ujarnya.

Menurut Samari, ada aturan diperbolehkannya kampus membuka program studi diluar domisili. Yakni sesuai dengan peraturan pemerintah 20/2011. Didalamnya ada mekanisme pendirian prodi diluar domisili. Diantaranya,  kampus harus akreditasi A, Prodi tidak boleh yg ada di Kediri, Harus ada ijin  dari pemerintah daerah, dan UB menyediakan lahan sendiri. “Jadi, mekanisme itu harus dilalui terlebih dulu,” ujarnya.

Sementara itu, usai menggelar aksi unjuk rasa dan menggagalkan rapat dengar pendapat di kantor DPRD, ratusan massa yang mengendarai kereta kelinci ini menuju balai kota kediri untuk menggelar aksi unjuk rasa.

Masyarakat Mrican menghendaki dewan dan pemkot segera duduk bersama membahas pelepasan tanah aset yang ada di sekitar permukiman mereka melalui Panitia Khusus (Pansus). Lambatnya realisasi pendirian Kampus UB, menurut warga, karena DPRD dan Pemkot tidak saling koordinasi. “Dengan berdirinya UB, tentunya akan mendongkrak perekonomian masyarakat. Kedua kita tidak perlu menguliahkan anak kita ke luar. Sehingga pendapat akan masuk,” ujar Hadi, salah satu koordinator aksi di gedung DPRD Jalan Mayor Bismo Kota Kediri.

Sementara di Pemkot Kediri masyarakat ditemui oleh Wakil Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar, Sekretaris Kota Kediri Agus Wahyudi dan beberapa pejabat pemkot. Pertemuan diantara mereka melahirkan sepekapatan diantaranya, menyetujui Pansus UB, pada 13 Desember 2013 besok. “Pansus UB akan dilaksanakan, pada Desember (13/12) besok. Masyarakat harus mengawasi, bahwa mekanisme pansus harus melalui Badan Musyawarah. Kemudian, materi yang dibahas di pansus harus jelas. Dan terakhir, siapa saja yang diundang, juga harus jelas," tegas Agus Wahyudi.

Setelah mendengar penjelesan Wawali dan Sekkota Kediri, masyarakat mengaku menjadi tenang. Mereka kemudia membubarkan diri meninggalkan Balaikota Kediri.

Untuk diketahui, kalangan DPRD sejak awal menyetujui pembangunan kampus UB di Kediri. Saat itu, dalam agenda panitia khusus (pansus), kalangan dewan menyetujui proses pengalihan lahan milik pemkot dengan system jual beli. Namun, pertengahan bulan Oktober 2013 turun surat rekomendasi dari Badan Pengawasan keuangan Dan Pembangunan (BPKP) yang menyebutkan, lahan senilai Rp 25 milyar itu harus melalui mekanisme hibah, tidak boleh dijual kepada pihak UB.

1 comment: