Monday, December 30, 2013

Tindak Tegas Mobil Angkutan Barang untuk Angkutan Massal


ilustrasi

KEDIRI - Tidak ingin terulang kejadian kecalakaan yang menewaskan 18 orang di  jalan raya tongas Kabupaten Probolinggo, Sabtu (28/12) kemarin. Polres Kediri kota akan bersikap tegas, jika saat perayaan tahun baru mendatang mendapati mobil angkutan barang untuk angkutan massal masuk wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Kasat lantas Polres Kediri Kota AKP Eko Prasetyo mengatakan, aturan ini sesuai dengan arahan dari kapolri Jenderal Polisi Sutarman yang melarang mobil angkutan barang untuk angkutan massal. Untuk itu, jika saat perayaan tahun baru mendatang menemui hal itu, pihaknya tidak segan melakukan penindakan hingga memberinya surat tilang. “Kami akan tindak tegas hingga memberikan surat tilang jika ada mobil barang untuk angkutan massal,” ujarnya, Selasa (31/12).

Masih kata Eko Praseto, sesuai pengalaman tahun-tahun sebelumnya, banyak sekali ditemui mobil barang digunakan angkutan massal untuk merayakan pergantian tahun. Untuk itu, pihaknya menghimbau, agar saat perayaan pergantian tahun mendatang, masyarakat tidak menggunakan kendaraan bak terbuka untuk kepentingan angkutan massal. (*)

No comments:

Post a Comment