Monday, February 14, 2011

80 Persen Software Di Pemkot Kediri Bajakan

Salah satu komputer milik Pemkot Kediri
KEDIRI, Sedikitnya sekitar 80 persen instansi pemerintahan di Kota Kediri menggunakan software bajakan. Hal tersebut diketahui berdasarkan data yang berhasil dihimpun Asosiasi Pengusaha Komputer Kediri.

Ketua Asosiasi Pengusaha Komputer Kediri Bagus Suryawan mengatakan, untuk instansi pemerintahan lebih banyak yang menggunakan software bajakan. “Dari survei yang kami lakukan, ada sekitar 80 persen lebih software di jajaran instansi adalah bajakan, sementara di tingkat pengusaha ada sekitar 20 persen,” kata Bagus.

Bagus yang ditemui usai kegiatan sosialisasi penggunaan software legal dan dampak penggunaan software bajakan di aula Markas Kepolisian Kediri Kota beberapa waktu lalu menilai pemerintah masih belum perhatian untuk menggunakan software asli. Hal itu sebenarnya berdampak tidak bagus. Pemerintah sebagai aparat yang resmi, seharusnya memberi contoh dengan tidak menggunakan software bajakan. “Bagitu juga di tingkat pengusaha, masih banyak yang menggunakan software bajakan, di antara mereka adalah para pengusaha warung internet dan ‘game online’,” paparnya.

Pihaknya sengaja melakukan sosialisasi dengan harapan para pengusaha bersedia menggunakan software yang asli. Hal itu juga sesuai dengan ketentuan pemerintah yaitu Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana jika melakukan pelanggaran bisa dipidana.

Dalam kegiatan itu, juga diikuti oleh seluruh pengusaha komputer di Kota maupun Kabupaten Kediri. Jumlah anggota pengusaha komputer di Kediri mencapai 100 pengusaha.Walaupun pengeluaran yang akan dikeluarkan dengan menggunakan software asli lebih tinggi, Bagus memastikan hal itu tidak akan merugikan si pengusaha, karena tidak harus berhadapan dengan hukum dan taat pada aturan.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kediri Kota AKBP Mulya Hasudungan Ritonga mengatakan memang perlu melakukan sosialisasi ini, agar para pengusaha juga mematuhi aturan dengan menggunakan software asli bukan bajakan. “Kami berharap, agar paraturan ini segara dipatuhi, karena ancamannya berupa pidana,” ancamnya.

Pihaknya juga sudah melakukan agenda untuk turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) penggunaan software asli dengan tujuan para pengusaha. Hal itu akan dilakukan satu bulan setelah sosialisasi. “Dalam waktu dekat akan kita lakukan razia di beberapa pengusaha warnet,” tegasnya.

Sementara itu menanggapi rencana kepolisian akan melakukan razia software bajakan, Wakil Walikota Kediri meminta agar merasia instansi pemerintah terlebih dahulu. Pihaknya khawatir bila rasia langsung dilakukan terhadap perusahaan, maka laju perekonomiaan di Kota Kediri akan terhambat. “Kalau bisa yang dirasia instansi pemerintahan dulu,” pintanya.

Pihaknya setuju adanya rasia terhadap soft ware bajakan, karena hal itu memang diamanatkan Undang-undang. Namun demikian, dia berharap penerapannya secara bertahap dan proporsional. Untuk penegakakn soft ware bajakan harus dilakukan kepada instansi pemerintah terlebih dahulu. “Dengan instansi pemerintahan yang dirasia, maka akan memberikan dampak positif bagi para pengusaha,” ujarnya.

Abubakar mengakui bahwa sebagian besar perangkat komputer di lingkungan Pemkot Kediri menggunakan soft ware bajakan. Untuk itu pemkot dalam waktu dekat siap merubah sofware mereka yang semula bajakan menjadi original. “Namun demikian, dengan adanya aturan ini, kami dalam waktu dekat akan merubah semua perangkat computer dengan menggunakan software yang original,” pungkasnya.

Untuk diketahui, perbandingan harga antara soft ware original dengan bajakan cukup mencolok. Bila satu unit menggunakan software original membutuhkan anggaran hingga Rp 8 juta, sementara untuk soft ware bajakan satu kepingan program tinggal mengcopi senilai Rp 5 ribu.

No comments:

Post a Comment