Friday, February 1, 2013

Dewan Anggap Anggaran PAM Pilwali Rp 3,6 M Tak Wajar


KEDIRI - Pemerintah (Pemkot) Kediri memastikan akan mengalokasikan anggaran khusus untuk pengamanan agenda pemilihan walikota (pilwali) yang akan berlangsung pada Agustus mendatang sebesar Rp 3,6 miliar.

Tahap awal, anggaran hibah yang akan dicairkan sebesar Rp 1,5 miliar. Nilai itu tercantum dalam APBD 2013. Sedangkan sisanya sebesar Rp 2,1 miliar akan dianggarkan melalui mekanisme perubahan anggaran keuangan (PAK).

Sekretaris Daerah Kota Kediri, Agus Wahyudi mengungkapkan, perhitungan anggaran pengamanan tersebut telah sesuai evaluasi kebutuhan. Alokasi anggaran itu juga sudah memperoleh persetujuan dari gubernur. Begitu juga dengan kalangan DPRD Kota Kediri sudah menyetujui besaran dana itu. Apabila masih terdapat sisa, kata Agus, maka tentunya akan dikembalikan ke kas daerah sebagai sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA). “Kebutuhannya memang sebesar itu karena personel polisi yang dikerahkan juga banyak. Ini sudah sesuai evaluasi dan ada persetujuannya,” katanya.

Kebijakan pemkot ini memantik reaksi keras dari kalangan anggota dewan. Salah satunya anggota badan anggaran (Banggar), Kholifi Yunon. Politisi PAN itu mempertanyakan sikap pemkot yang akan menambah alokasi dana hibah pengamanan pilwali melalui PAK. Bahkan dengan tegas, Yunon menganggap penjelasan Sekkota Agus Wahyudi tidak berdasar. “Itu pernyataan ngelantur,” ujarnya.

Menurutnya, nilai anggaran pengamanan pilwali sebesar itu sangat tidak masuk akal. Apalagi selama ini pemkot tidak pernah menyampaikan proposal kebutuhan riil pengamanan pilwali dari kepolisian. Sebagai anggota banggar, pihaknya juga tidak pernah diundang untuk mendengarkan paparan tentang rincian penggunaan anggaran pengamanan langsung dari polisi. “Saya tidak pernah mendapat penjelasan itu. Proposalnyapun tidak pernah ada. Yang tahu persis riil pengamanan itu ya polisi, bukannya pemkot,” imbuh Ketua Fraksi PAN ini.

Terkait proses penganggaran tambahan dana melalui PAK, Yunon juga menilai hal itu mengada – ada. Pasalnya, pembahasan PAK tidak semudah membalik telapak tangan. Prosesnya lama dan tahapannyapun rumit. Misalnya dibutuhkan pembahasan nota PAK hingga evaluasi gubernur. Selain itu, ia mempertanyakan pula aturan yang membolehkan penambahan dana hibah sebagaimana yang akan dijalankan oleh pihak eksekutif. “Proses pencairannya bisa sampai Oktober. Itu kan berarti sudah melampaui tahapan pilwali. Lalu dasar aturannya apa sampai tambahan hibah bisa masuk PAK,” tambah Yunon.

Untuk itu Yunon berharap, pemkot bisa memberikan penjelasan gamblang terkait hal ini. Pasalnya, persoalan tersebut sudah diketahui masyarakat. Penjelasan itu juga untuk mencegah kemungkinan adanya penyimpangan anggaran.

No comments:

Post a Comment