Monday, February 11, 2013

Mabok Berat Dibawah Pengaruh Nakoba, Pemuda Ditangkap Warga



KEDIRI– Gara-gara mengkonsumsi nerkoba jenis dobel L berlebihan, seorang pemuda keluyuran tanpa jelas arah dan tujuannya. Tanpa sadar, yang bersangkutan mengetuk seluruh pintu rumah orang yang disinggahinya, sebelum akhirnya diamankan petugas dalam keadaan teler di tepi jalan.

Afi Widodo (20) warga Desa Adiraja, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah ditangkap tim buser Polsek Kandangan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur setelah disebelumnya ketemukan membauat heboh dengan mmenngetuk rumah warga yang disinggahinya. Padahal, pria ini belum mengenal satupun warga diloaksi tersebut. Afi diduga mabuk berat setelah diketahui sebelumnya dia bersama beberapa temannya mengkonsumsi narkoba jenis dobel L, hal ini dierkuat dengan diketemukannya barang haram ini yang masih tersisa ditas miliknya.

Kejadian ini bermula saat Afi yang bekerja di sebuah peternakan burung wallet di kota Surabaya diajak bermain oleh rekan kerjanya, yakni Alan dan Agung ke kampung halamannya di Jombang pada Jum’at, (8/2). Sekitar pukul 12.00 wib. Afi bersama kedua rekannya berniat membeli narkoba jenis dobel L pada BNY di alon-alon kota Jombang sebanyak 100 butir. Ketiganya kemudian mengkonsumsi narkoba tersebut hingga hari Sabtu, (9/2).

Afi yang dalam keadaan mabok berat meminjang motor Yamaha Mio Soul S 2891 XS milik Alan. Tanpa jelas arah tujuanya, Afi yang belum mengenal lokasi berkendara tanpa jelas arah dan tujuanya hingga sampai di Desa Ngaseman, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. Di Desa ini, Afi mengetuk pintu warga yang disinggahinya, namun setelah dibukakan pintu Afi malah mergi begitu saja tanpa jelas alasannya.

Saking telenya akhirnya Afi sampai tertidur di pinggir jalan. Masyarakat yang kemudin menemukannya dipinggir jalan akhirnya menyerahkan pada pihak kepolisian. Saat di lakukan enggeledahan oleh petugas, dalam tas Afi ditemukan narkoba jenis dobel L sebanyak 40 butir. Saat petugas berkoordinasi dengan Polsek Mojowarno, petugas mendapat informasi bahwa Afi sedang dilaporkan oleh temannya atas tindak penipuan dan penggelapan.

Namun untuk peungsutan lebih lanjut petugas masih menahan tersangka Afi dan menyerahkannya ke Sat Reskoba Mapolres Kediri untuk kasus kepemilikan narkoba jenis dobel L. “sementra kita dahulukan kasus narkobanya terlebih dulu, makanya kita serahkan pada Set Reskoba Polres Kediri,” Ungkap salah satu petugas.

Reskoba PPolres Kediri, AKP Siswanto saat dikonfirmasi menyatakan, tersangka mengaku telah menngkonsumsi Narkooba jenis dobel L ini sejak 2011 lalu. Menurut Kasat Reskoba, tersangka yang dalam pengaruh obat tersebut bertindak tanpa sadar dan dapt membahayakan keselamatan orang lain. “Tersangka kini masih dalam pemerikasan lebih lanjut oleh petugas dan untuk mengetahui jeringan yang memasoknya, yang kini dalam pengejaran petugas. Tersangka akan kita jerat dengan pasal 196 undang-undang no 36 tahun 2009 tetntang kesehatan dengann ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Siswanto. (*)

No comments:

Post a Comment