Monday, February 25, 2013

Terlibat Judi Bola, 6 Warga Diamankan Polisi


KEDIRI - Polres Kediri Kota, Jawa Timur Minggu (24/2) malam mengamankan 6 tersangka pelaku Judi Bola. Mereka Didik Aringga (27), warga Perum Permata Biru Kota Kediri, Edi Hariyanto (32) warga Kelurahan Bujel Kota Kediri, Ahmad Falah (30) warga Kelurahan Bujel, Febi Sanjaya (26) warga Desa Wates Kabupaten Kediri, Roy Hardianto (34) warga Kelurahan Dandangan Kota Kediri, dan Junaedi (52) warga Kelurahan Lirboyo Kota Kediri.

Penangkapan para pelaku bermula, saat petugas mendapatkan informasi jika di jalan PK Bangsa Kota Kediri sering digunakan transaksi judi bola, khususnya saat hari Sabtu dan Minggu. Kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Didik dan dilakukan pengembangan, hingga mengamankan tersangka lain. Dari Tangan Didik, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 unit Hp, 40 lembar sobekan rekapan Judi Bola, 2 buku tulis rekapan, dan uang tunai sebesar Rp 1.338.000.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono mengatakan, petugas masih akan melakukan pengembangan kasus tersebut karena disinyalir masih ada jaringan lain diatasnya. “Kita masih terus melakukan pengembangan, karena disinyalir masih melibatkan Bandar diatasnya,” ungkapnya.

Sementara itu, didik salah satu tersangka mengaku, jika 1 kali putaran mendapatkan fee atau keuntungan 6 persen dari 1 kali penjualan. “Saya mendapatkan keuntungan 6 persen dari setiap tombokan,” akunya.

Akibat perbuatannya, keenam Tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara. (*)

No comments:

Post a Comment