Thursday, February 21, 2013

Tim Tipikor Polres Kediri Kota Geledah PT SGS


KEDIRI – Guna melakukan lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi Jembatan Brawijaya Kediri, tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kediri Kota Kamis (21/02/2013) Siang melakukan penggeledah kantor PT SGS (Surya Graha Semesta) di Ruko Jati Kepuh jalan Mojopahit Sidoarjo, selaku sub kontraktor Jembatan Brawijaya dari PT Fajar Parahiyangan.

Penggeledahan mendadak ini dipimpin langsung Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro dilokasi. Turut didatangkan juga kordinator keamanan PT SGS, Munawar, purnawirawan AKBP. Sesampainya di lokasi, penyidik menyita beberapa dokument penting yang tersimpan didalam kantor. AKBP Ratno Kuncoro, dikonfirmasi sejumlah wartawan dilokasi mengungkapkan, dirinya telah mengantongi ijin dari Pengadilan Negeri Surabaya terkait penggeledahan ini. “Kami sudah mengantongi ijin terkait penggeledahan ini,” ungkapnya.

Menurutnya penyitaan dokumen sangat perlu,sebagai pelengkap alat bukti kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Brawijaya. Kapolres menilai, selama penggeledahan berlangsung manajemen SGS selalu koperatif. “Walau pun tadi, polisi sempat dikelabui,bahwa dokument sebagian telah dipindahkan ke ruko yang lain,lokasinya berjarak 50 meter,yang note bene dimiliki juga oleh owner PT SGS,” Beber AKBP Ratno Kuncoro.

Dokument yang disita menjelaskan jika PT Fajar Pariyangan hanya dipinjam namanya saja,sementara pengerjaanya dikelolah PT SGS. “Kita tanya lagi secara lisan ke salah satu manajemen, alasanya greatnya tidak mencukupi mengerjakan proyek,” tandasnya.

Diketahui pula dari pemeriksaan tersebut ternyata PT SGS juga pernah mengerjakan Proyek Pembangunan RSUD Gambiran dengan nilai 220 Miliar, kemudian Poltek Rp 80 Miliar. Seperti diberitakan sebelumnya, dalam proses hukum dugaan korupsi pembangunan jembatan Brawijaya penyidik tindak Pidana Korupsi telah menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kasenan serta ketua Panitia Lelang Wiyanto.Dalam pembangunan jembatan brawijaya yang menelan anggaran APBD sebesar Rp 66 Milyar tersebut, penyidik menenggarai adanya dugaan kesalahan prosedur. Diantaranya mengenai prosedur persetujuan perencanaan anggaran, dugaan kesalahan proses lelang serta pelimpahan pengerjaan proyek. (*)

No comments:

Post a Comment