Tuesday, March 26, 2013

Dinilai salah prosedur, Walikota Kediri Abaikan Panggilan Polisi


Tim Kuasa Hukum Walikota Samsul Ashar memberikan keterangan

KEDIRI - Tim kuasa hukum walikota Kediri, Jawa Timur bakal melawan jika polisi memaksa memeriksa walikota terkait kasus dugaan korupsi jembatan brawijaya. Walikota juga bakal mengabaikan panggilan polisi, karena dinilai menyalahi prosedur.

Walikota samsul ashar tidak bakal memenuhi panggilan polisi, untuk memberikan keterangan terkait kasus Jembatan Brawijaya. Pernyataan itu disampaikan tim kuasa hukum walikota kediri, dihadapan sejumlah wartawan.

Menurut kuasa hukum Walikota Kediri, Ahmad Suryono, surat panggilan dari kepolisian yang dikirimkan ke balaikota menyalahi prosedur, karena hanya memberikan tenggang waktu selama dua hari. “Padahal sesuai prosedur, seharusnya polisi memberikan tenggang waktu selama tiga hari untuk jadwal pemeriksaan saksi, setelah surat panggilan dilayangkan,” ujarnya.


Lebih lanjut Ahmad Suryono mengatakan, pihaknya akan melakukan perlawanan hukum jika nanti polisi melakukan upaya jemput paksa terhadap walikota, pasca walikota tidak memenuhi panggilan kedua. Bahkan tim kuasa hukum bakal menuntut pihak kepolisian, melalui jalur pra peradilan, bila polisi tetap memaksa memeriksa walikota. “Kalau polisi melakukan upaya jemput paksa, akan kita lawan dengan pra peradilan,” tegasnya.

Sesuai keterangan tim kuasa hukum walikota kediri, penyidik Polres Kediri kota telah melayangkan surat panggilan kedua usai walikota dirawat dirumah sakit. Surat panggilan sudah diterima walikota tanggal 25 Maret, untuk menghadap dan memberikan keterangan sebagai saksi di polres kediri kota tanggal 27 Maret. (*)

No comments:

Post a Comment