Sunday, April 7, 2013

Anggota PPK di Kediri 'Kesurupan' Parpol

KEDIRI - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Kota Kediri, Jawa Timur diduga 'kesurupan' alias kemasukan salah satu anggta partai politik (parpol). Dia adalah Anas Jauhari Sekretaris Dewan Syuro PAC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kecamatan Kota.

Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kota Kediri Dian Novia Saka mengatakan sudah meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan. Bahkan, Minggu (7/4), pihaknya telah mengundang KPU Kota Kediri, Pengurus PKB PAC Kota dan juga Anas Jauhari sendiri untuk datang di Kantor Panwas di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Guna untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya.

Didepan ketua KPU, Dian menjelaskan kalau untuk menjadi pengurus PPK itu harus ada surat pengunduran diri dari partai politik sejak lima tahun sebelumnya, yaitu 2008. “Kami mendapat laporan dàri warga kalau saudara Anas Jauhari masih aktif menjadi pengurus partai, oleh karena itu menanggapi laporan tersebut saya mengundang kepada seluruh yang bersangkutan,untuk menjelaskan kebenaran laporan tersebut,” ujarnya.

Sesuai aturan Undang-Undang RI Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu (pasal 53 huruf e). Syarat utama menjadi anggota PPK antara lain tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang syah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun tidak menjadi anggota parpol.Undang - undang KPU nomor 3, jelas- jelas kalau pengurus partai itu dilarang menjadi anggota PPK.

Ketua PAC PKB Kecamatan Kota Arifin Asror membenarkan kalau saudara Anas masih menjadi pengurus Partai. Lantaran selama ini dirinya belum mengetahui dan mendapat surat pengunduran diri dari saudara Anas. “Selama ini tidak ada rapat Pleno yang membahas pengunduran diri anggota dari PKB. Bahkan kalau ada pengurus yang mengundurkan diri itu biasanya terjadi kegaduhan,“ ujarnya.

Hal itu dikuatkan oleh H. Sanusi selaku sekretaris PAC PKB Kecamatan Kota yang menjelaskan kalau sekitar awal 2010 dirinya masih melihat kalau saudara Anas masih mengikuti rapat- rapat yang diselenggarakan PKB. “Saya ini sering mengisi Kutbah dan Dakwah, masak saya berbohong,“ ujarnya saat di Kantor Panwas.

Sementara itu Anas Jauhari, membantah kalau dirinya masih aktif menjadi pengurus partai PKB. “Saya tidak merasa kalau saya pengurus partai, karena selama ini saya tidak pernah dimintai surat kesanggupan untuk menjadi pengurus, dan tiba-tiba nama saya tercantum dipengurusan PKB. Bahkan ayah saya yang sudah almarhum juga tercantum menjadi anggota partai, padahal selama ini ayah saya tidak pernah dimintai surat kesanggupan,“ ujarnya.

Terpisah, Ketua KPUD Kota Kediri Agus Rofik menjelaskan kalau selama perekrutan anggota PPK Anas Jauhari dalam biodatanya tidak disebutkan sama sekali kalau dirinya menjadi pengurus partai. Bahkan menjelang tahap tes interview dirinya juga sempat mendengar kalau Saudara Anas menjadi pengurus Partai. “Saat tes Interview kami tegaskan apakah yang bersangkutan menjadi pengurus partai, akan tetapi saudara Anas tidak membenarkan kalau dirinya menjadi pengurus partai,” ujarnya.

Bahkan, pernyataan Ketua KPUD tersebut juga ditegaskan anggota KPUD yang lain, Saman Hudi. Dia menegaska kalau yang bersangkutan dalam bukti administrasinya juga menandatangani kalau dirinya bukan anggota partai, dan dalam proses perekrutan baik tes tulis maupun interview dirinya masuk 10 besar. “Yang jelas dalam perekrutan PPK kami sudah sesuai dengan prosedur,” ujar Samanhudi.

Mendapat penjelasan tersebut ketua Panwas Kota Kediri belum bisa memutuskan apakah ada sanksi apa tidak dalam permasalahan tersebut. Lantaran yang bersangkutan juga mempunyai bukti surat pengunduran diri yang ditanda tangani Oleh pengurus DPC PKB Kota Kediri. Sementara Pengurus DPC yang sebenarnya juga di undang untuk memberikan keterangan juga tidak hadir. ”Untuk selanjutnya kami akan mengundang ketua DPC PKB Kota Kediri, karena kami harus mendapatkan keterangannya yang telah menanda tangani pengunduran diri Saudara Anas Jauhari,” pungkas Ketua Panwas Dian Novia Saka.(**)

No comments:

Post a Comment