Sunday, April 7, 2013

Pelanggaran Perda di Kediri Mencapai Ribuan

KEDIRI – Sepanjang 2012 jumlah pelanggaran peraturan daerah (Perda) mencapai 2.559 pelanggaran. Meski jumlah itu menurun jika dibanding dengan tahun sebelumnya, namun angka itu dinilai kalangan DPRD Kabupaten Kediri, Jawa Timur masih tergolong tinggi.

Data dalam Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2012 menyebutkan jumlah pelaanggaran perda mencapai 2.559 kasus. Dari besaran itu kasus pelanggaran perda yang paling banyak didominasi oleh pelanggaran Perda No 8/2003 yang terkait dengan pemasangan reklame yang mencapai 924 pelanggaran. Disusul Perda No 5/2011 tentang pedagang kaki lima (PKL) sebanyak 892 kali pelanggaran.

Pelanggaran ijin HO (gangguan) dan ijin mendirikan bangunan menempati urutan ketiga dengan jumlah pelanggaram sebanyak 399 dan 200 pelanggaran. Sementara tarkait galian C menempati urutan keempat dengan jumlah pelanggaran sebanyak 144 kasus.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kediri Bahtiar Rohman menjelaskan, tingginya angka pelanggaran terhadap Perda di kabupaten Kediri dipengaruhi oleh banyak faktor, diantaranya tarikan kepentingan kekuasaan dan lemahnya sosialsisasi pada masyarakat. Bahtiar menyebutkan, faktor utama penyebab pelanggaran itu adalah masih kentalnya tarikan kepentingan kekuasaan.

Sebab kata Bahtiar, ada ijin ataupun ijin dari dinas terkait, jika yang bersangkutan dekat dengan pejabat bahkan penguasa daerah tidak pernah dipermasalahkan. Akibatnya, banyak masyarakat yang juga ikut-ikutan melanggarnya. “Faktor utama adalah tarikan kepentingan kekuasaan yang masih sangat kental. Selama ini yang dekat kekuasaan jarang ditindak. Karena itu, jangan salahkan jika yang lainnya ikut-ikutan,” jelasnya, Sabtu, (6/4).

Sedang faktor kedua adalah karena lemahnya sosialisasi perda tersebut pada masyarakat. Sehingga masyarakat tidak memahami peraturan secara jelas. Hal ini menurutnya menunjukan burunya kinerja dinas terkait. “Kalau masih banyak yang melanggar, bisa diartikan, banyak warga yang belum paham,” ujarnya

Baktiar menegaskan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun Kantor pelayanan perizian terpadu (KPPT) Kabupaten Kediri, lebih proaktif. Termasuk meningkatkan transparansi perizinin yang ada. "Harusnya dinas terkait proaktif, tingginya angka pelanggaran perda itu menunjukan lemahnya kinerja satker itu. jika hal tersebut terus terjadi di ahun ini kami berharap Bupati segera melakukan evaluasi pada satker yang bersangktan," imbuh Bahtiar.

Kepala KPPT Kabupaten Kediri Joko Suskiono menganggap, kesadaran masyarakat dalam mengurus ijin masih rendah. Untuk poses pengurusan ijin pihaknya menganggap sangat mudah dan tidak berbelit. Joko mencontohkan pengurusan ijin IMB/HO, Joko mengatakan hanya perlu hitungan hari. Sedangkan untuk reklame, malah jauh lebih singkat. “kita belum mengetahui secara pasti seberapa banyak yang belum mengurus ijin. Padahal, saat ini mengurusnya sangat mudah,” ungkap Joko.

Pihaknya juga mengaku sudah mengagendakan rutin melakukan penertiban dengan menggandeng Satpol PP. “Kami dan Satpol PP sudah ada agenda rutin penertiban. Akan tetapi kesadaran masyaraakat yang masih sangat lemah, itu yang perlu dimotivasi lagi. Sudah tidak kurang-kurang kami mensosialisasikan Perda itu,” tegasnya.

No comments:

Post a Comment