Friday, April 5, 2013

Judi Ceki, Seorang petani Ditangkap Polisi


KEDIRI - Mujilan (55) warga Cogong Ngetrep Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri ditangkap polisi karena terlibat judi ceki. Penangkapan pelaku bermula atas laporan dari masyarakat, jika diwilayah Cogong Ngetrep ada perjudian ceki, kemudian dilakukan penyidikan dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti 1 set kartu ceki dan uang tunai Rp 451 ribu
 
Kasubag humas Polres Kediri Kota AKP Surono mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Mojo untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku sudah kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Mujilan akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

No comments:

Post a Comment