Sunday, June 2, 2013

Tren Angka Penderita Gangguan Jiwa di Kediri Naik

KEDIRI – Tren temuan orang gila yang megalami pasungan di Kabupaten Kediri naik setiap tahunnya. Kenaikan tersebut akibat mulai adanya kesadaran ditingkat masyarakat terhadap kondisi warga yang mengalami gangguan jiwa ini.

Kapela Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Kediri Adi Laksono Mengatakan, jumlah temuan orang dengan gangguan jiwa yang mengalami pasungan di tahun 2012 ini mencapai 41kasus. Angka tersebut mengalami kecenderungan kenaikan. Kenaikan tersebut menurut Adi akibat mulai tumbunya kesadaran masyarakat terhadap mereka.

Menurut Adi, angka penderita gangguan jiwa di kabupaten Kediri di tahun 2012 hingga 2013 ini mencapai 118 kasus. Namun menurut Adi jumlah tersebut merupakan angka statistic yang telah ditemukan selama ini. Adi mengaku , pihaknya telah mengupayakan pengobatan terhadap para penderita gangguan jiwa tersebut. Adi mengatakan, Pihaknya telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Jiwa Lawang Malang untuk pengobatan gangguan jiwa itu. “Tren temuan lapangan terhadap gangguan jiwa di kabupaten Kediri cederung naik. Namun kenaikan ini akibat mulai tumbuhnya kesadaan masyarakat terhadap kondisi para penderita gangguan jiwa,” jelasnya.

Adi menambahkan, wilayah yang bayak ditemukan praktik pemasungan penderita gangguan jiwa adalah di antaranya di Kecamatan Plosoklaten. Menurut Adi pemasungan tersebut rata-rata karena permintaan pihak keluarga dan masyarakat. Pasalnya, para penderita gangguan jiwa tersebut acap kali membahayakan keselamatan masyarakat.

Berkaitan dengan hal tersebut, wakil ketua komisi IX DPR RI Nova Riyanti Yusuf ditemui di Kediri menjelaskan, telah membuat rancangan undang-undang kesehatan jiwa. Dengan undang-undang ini menurutnya, diharapkan dapat menjadi solus untuk menekan angka gangguan jiwa yang ada di Indonesia.
Menurut Nova, tujuan dari disusunnya undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan jiwa masyarakat di Indonesia. Pasalnya Nova mengatakan dari jumlah penderita jiwa yang ada, hanya sekitar 10 persen saja yang benar-benar mendapatkan fasilitas pelayanan pengobatan jiwa. sedang sisasanya, menurutnya belum jelas penanganannya. “Menurut saya undang-undang ini bersifat sangat krusial. Jika kita lihat dari devinisi sehat saja yang meliputi kesehatan fisik, mental, spirituan dan sosial. Kalau dengan dimensi sehat masnusia yang demikian itu kenapa hingga saaat ini tidak ada anggaran yang berpihak pada dimensi mental manusia, telebih pada sisi kebijakan,” ujarnya.

Nova menambahkan, lahirnya undang-undang ini seharusnya sudah tidak bisa di toleransi. Nova mencontohkan, di jawa timur angka penderita gangguan jiwa mencapai 37 juta jiwa mengalami gannguan jiwa berat. Angka ini menurutnya jauh dari angka privalensi secara nasional yang hanya 0,64 persen saja. Disamping itu, berbagai faktor yang dapat menjadi pemicu munculnya gangguan jiwa. Antara lain adalah dampak bencana alam, dan kondisi sosial dimana tingkat tawran di kalangan anak muda sangat tinggi dan menelan banyak korban jiwa, serta kasus kriminalistas yang mengarah pada tindakan sadisme.(*)

No comments:

Post a Comment