Tuesday, December 31, 2013

Bank Indonesia Serahkan Pengatusan dan Pengawasan Keuangan pada OJK



KEDIRI - Bank Indonesia (BI) Kediri melakukan serah terima pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan bank ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Ballroom lantai V Kantor Perwakilan Wilayah (KPW) BI Kediri Jalan Basuki Rahmat Kota Kediri, Selasa (31/12/2013).

Serah terima ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dokumen Softcopy (format PDF dengan tanda/watermark) periode 1 Januari 2009 sampai 31 Oktober 2013 milik Bank Indonesia, yang disimpan dalam media ekstenal harddisk.

Penandatanganan BAST pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan bank dari BI Kediri ke Kantor Cabang OJK Kediri dilakukan oleh Kepala Kantor Perwakilan BI Kediri, Matsisno dan Kepala OJK cabang Kediri Kuswandono.

Seremonial itu disaksikan langsung oleh unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri, pimpinan perbangkan dan seluru stakeholder KPw BI Kediri. “Dengan ditanda tangani BAST pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan bank dari KPw BI Kediri ke Kantor Cabang OJK Kediri, maka tanggung jawab dan kewajiban terhadap pengamanan, pengelolaan, pemeliharaan dan pemusnahan dokumen yang diserahkan berada pada Kantor Cabang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri,” ungkap Matsisno dalam sambutannya.

Masih katanya, serah terima pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan ban merupakan hari yang bersejarah bagi Republik Indonesia khususnya, di sistem Keuangan Indonesia, sebagaimana amanat UU OJK No.21 tanggal 27 Oktober 2011.

Dimana, fungsi, tugas dan kewenangan pengaturan dan pengawasan mikroprudensial bank yang selama ini berada di BI akan beralih ke OJK.  Sehingga fungsi-fungsi yang ada di Bank Indonesia akan lebih mengarah pada pengendalian, pengelolaan moneter dan sistem pembayaran serta makroprudensial sekaligus pengendalian stabilitas sistem keuangan.

Ditemui usai acara, Matsisno mengatakan, meskipun fungsi pengaturan dan pengawasan bank dialihkan ke OJK, namun wewenang secara umum, tidak ada yang berbeda, sebagaimana telah dilakukan BI. Hanya saja, OJK melakukan pengawasi secara luas, tidak hanya pada perbankan, tetapi juga terhadap pasar modal dan asuransi. “Sebelum adanya UU OJK, pengawasan hanya dilakukan oleh BI, dan terpisah-pisah. Kemudian pada saat krisis ekonomi, koordinasinya agak susah. Karena pengawasan berbeda. Dengan OJK pengawasan bersatu. Sebab, kadang-kadang pemilik bank juga pemilik asuransi,” jelas Matsisno.

Karena terbilang baru, diakuinya, persiapan pengalihan pengawasan dari BI ke OJK masih terkendala oleh Sumberdaya Manusia (SDM). Semua tenaga pengawas OJK berasal dari BI, dan kekurangan SDM akan dipenuhi secara bertahap. Oleh sebab itu, dalam jangka pendek, pengawasan baru bisa dilakukan pada perbankan.

Terpisah, Kuswandono, Kepala OJK Kediri mengakui, adanya kekurangan personil pengawas. Untuk menambah, ia akan mengajukan permintaan personil tambahan ke BI Pusat. Sementara, kantor OJK, tetap berada pada Kantor Perwakilan BI Kediri. “Selain mengawasi perbankkan, juga ada satu lagi, melidungi konsumen dan masyarakat. Terkait masyarakat yang drugikan, kami menjadi mediasi. Jangka pendek, kami konsentrasi di perbankan. Berbeda dengan di pusat,” pungkas Kuswandono.

No comments:

Post a Comment