Tuesday, December 31, 2013

Pemkot Desak Kemenpera Segera Serahkan Rusunawa


Rusunawa yang berada di Kelurahan Dandangan belum bisa dimanfaatkan

KEDIRI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri mendesak Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) untuk segera menyerahkan Rumah susun sederhana system sewa (Rusunawa). Pasalnya, selain belum juga bisa dimanfaatkan warga, Rusunawa senilai Rp 58 milyar yang berada di Kelurahan Dandangan, Kota Kediri kini sudah mulai rusak.

“Dari pemkot akan segera memanfaatkan  rusunawana itu, karena bangunan itu memang diperuntukkan untuk masyarakat. Sedangkan untuk bisa dimanfaatkan, kita masih menunggu surat dari Kementerian Perumahan, karena aset ini berasal dari APBN Kementerian Perumahan,” ujar Humas Pemkot Kediri Jawadi, Rabu (1/1).

Diungkapkan mantan Camat Mojoroto itu, selayaknya bangunan yang berumur, sudah barang tentu banyak yang rusak. Tetapi menurutnya, kerusakan itu tidak terlalu mengkhawatirkan. Pihaknya tidak cemas, karena  pemkot akan mengalokasikan anggaran untuk pemeliharan. “Bangunan pasti ada yang rusak, tetapi tidak terlalu banyak. Nanti akan ada pemeliharaan lebih lanjut,” imbuh Jawadi.

Diakui Jawadi, selama dua tahun terakhir pemkot telah mengeluarkan anggaran yang cukup besar untuk pembiayaan rusunawa. Diantaranya, untuk pembayaran rekening listrik, ketersediaan air dan upah tenaga keamanan. Biaya itu selalu teranggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kediri.

Mengingat beban  anggaran yang cukup besar dan resiko yang ditanggung, pemkot berulang kali mendesak Kemenpera segera mengeluarkan surat penyerahan rusunawa. Sehingga, bangunan yang berdiri diatas asset pemkot seluas 4,5 hektar itu segera bisa dimanfaatkan untuk masyarakat.

Rusunawa di Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota Kediri mangkrak selama dua tahun terakhir. Bangunan bernilai Rp 58 milyar itu sudah selesai dikerjakan, pada 2011 lalu, namun tidak berpenghuni dan hanya membebani keuangan Negara.

Betapa tidak, tagihan listrik rusunawa mencapai Rp 15 juta perbulannya, atau sebesar Rp 180 juta dalam satu tahunnya dan Rp 360 juta (selama dua tahun mangkrak). Biaya penggunaan sumberdaya listrik tersebut harus ditanggung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat. (*)

No comments:

Post a Comment