Thursday, March 14, 2013

Setahun 51 Anak Menjadi Korban Seksual


KEDIRI - Kasus kekerasan seksual yang dialami anak-anak di kabupaten kediri, dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Bahkan selama tahun 2012 anak-anak yang menjadi korban kasus seksual mencapai 51 kasus.

"Kasus kejahatan yang melibatkan anak-anak selama 2012. Untuk pelaku anak-anak jumlahnya mencapai 34, dengan rincian kasus seks 10, aniaya 5 kasus, pencurian 17 kasus dan lain-lain 2 kasus. Sementara anak-anak yang menjadi korban jumlahnya mencapai 61 kasus. Dengan rincian seksual 51 kasus, aniaya 5 kasus, pencurian 2 kasus dan lain-lain 3 kasus. Adapun KDRT jumlahnya 13 kasus," kata Kapolres Kediri AKBP Dheny Dariadi, Kamis (14/3).

Selama ini, diakui Kapolres pihaknya mengalami kesulitan jika ada korban kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak. "Untuk mengajak orang tua untuk lapor saja, sangat sulit," ujarnya.

Selain itu, dalam memintai keterangan, penyidik dari unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) juga terkadang harus membutuhkan kesabaran yang ekstra. "Karena kebanyakan para korban mengalami trauma," ujarnya.

Sementara itu, Komnas Perlindungan Anak Indonesia Aris Merdeka Sirait ditemui di Mapolres Kediri mengakatakan, kasus kejahatan yang melibatkan anak-anak di Indonesi sudah memasuki kondisi yang mengkhawatirkan. Hampir disetiap Polres ada sekitar 50-an kasus yang melibatkan anak-anak.

"Hampir tiap polres kasus anak-anak sekitar 50-an. Bahkan di Polres Kediri mencapai 51 kasus. Jika dikalkulasi secara nasional Ini sudah sangat mengkhawatirkan," kata Aris Merdeka Sirait di Polres Kediri.

Dari banyaknya kasus yang melibatkan anak-anak, kata Aris Merdeka Sirait, hampir 75 persen dilakukan oleh orang terdekat. "Baik ayah kandung, ayah tiri atau keluarga dekat yang lain," ujarnya.

Banyaknya kasus yang melibatkan anak-anak, juga disebabkan mulai lunturnya jati diri budaya bangsa. "Kasus jual beli organ tubuh, kasus penculikan untuk jual beli anak. Ini merupakan bentuk hilangnya jati diri bangsa," ujarnya.

Dengan banyaknya kasus melibatkan anak-anak menjadi situasi isu bersama, dan tidak boleh dibiarkan. Undang-undang perlindungan anak sudah ada, dan tinggal menerbitkan Peraturan Daerah (Perda). "Undang-undang sudah ada, tinggal mendukung perda," ujarnya.

No comments:

Post a Comment