Friday, March 8, 2013

Sistem Pelayanan Pembagian E-KTP Amburadul


KEDIRI – Sistem pelayanan pembagian KTP Elektroni (E-KTP) di tingkat Kecamatan di wilayah Kabupaten Kediri, Jawa Timur dinilai beberapa pihak sangat amburadul. Berbagai isu miring menimpa sistim pelayanan masyarakat ini.

Isu pertama adalah adanya pungutan liar terhadap masyarakat yang hendak mengambil E-KTP yang sudah jadi di tingkat kecamatan. Pungutan tersebut terjadi di Desa Sendang, kecamatan Banyakan. Besaran pungutan tersebut berkisar antara 5 ribu hingga 10 ribu. Pengutan itu di kenakan bagi warga yang KTP lamanya hilang.

Jumlah warga masyarakat yang hendak mengambil E-KTP di desa itu sekitar 2 ribu warga. Sedang warga yang mengaku di minta pengutan oleh perangkat desa setempat sebanyak 300 warga. “Yang diminta pungutan warga yang KTPnya hilang. Oleh perangkat desa di mintai 5 ribu hingga 10 ribu rupiah,” tutur Widodo (40) warga yang mengaku di mintai pungutan oleh salah seorang rangkat desa setempat sebesar 10 ribu. Jum’at, (8/3)

Isu kedua adalah kekeliruan nama desa yang menimpa E-KTP milik seluruh masyarakat Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare. Pada E-KTP yang sudah di cetak tersebut bertuliskan Desa GG. Sewu, sehingga hal tersebut membuat masyarakat Desa Gedangsewu hingga kini belum dapat menerima E-KTP yang sudah jadi. “Saya belum mendapat E-KTP sampai saat ini. Seluruh warga juga mengatakatan belum menerima. Katanya KTP tersebut saat ini sebagian kerbawa di salah satu wilayah di Kalimantan,” tutur Ruki, salah seorang warga desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.

Isu ketiga adalah pelayanan E-KTP tidak jelas yang terjadi pada masyarakat dusun Tawangrejo, Desa Mukuh, Kecamatan Kayen Kidul. Salah satu korban kesemrawutan pelayanan pengambilan E-KTP itu adalah Erma dan Ibunya. Untuk mengambil E-KTP miliknya Ema beserta ibunya harus mengantri 12 jam. Erma mengaku telah mengantri dari pukul 08.00 wib hingga pukul 20.00 wib di kantor kecamatan Kayen Kidul. Padahal, dirinya mengaku telah mendapatkan nomor urut pemanggilan 4.

Erma mengaku telah mendapat surat panggilan dari pihak kecamatan untuk mengambil E-KTP miliknya yang telah jadi. Namun setelah 12 jam mengantri, E-KTP miliknya tidak kunjung di berikan. Setelah di tanyakan, E-KTP miliknya tersebut dinyatakan masih terselip dan belum di ketemukan. Saat itu dirinya sempt mengeluh pada petuga stentang pelayanan pengambilan E-KTP itu, namun petugas malah balik memarahinya dengan alasan bahwa tidak hanya dirinya saja yang di layani. “Tidak hanya sampean mbak, saya juga disini dari pagi tadi. Ini surat panggilan sampena. KTPnya masih belum ketemu,” tutur Erma menirukan hujatan petugas.

Erma merasa diperlakukan tidak adil dan semena-mena saat pengambilan E-KTP. Menurut Erma hingga kini dirinya belum mendapat kejelasan kapan E-KTPnya bisa diambil. “sudah menunggu, hingga kini saya belum dikasih tahu kapan KTP saya bisa di ambil.” Ujarnya.

Sementara itu, Plt Kabag Humas pamkab Kediri Edhi Purwanto mengatakan, issue terkait dengan pelayanan E-KTP memang diakuinya ada keterbatasan jumlah petugas yang membidangi hal tersebut. sehingga menurut Edhi potensi terjadinya human error sangat mungkin terjadi. “Kaitannya dengan issue pungutan liar saat pengambilan E-KTP, yang jelas pemkab tidak memungut sepeserpun biaya untuk itu, karena sudah di tanggung dngan biaya APBN. Jika ada perangkat desa atau petugas yang meminta pungutan, maka yang bersangkuta harus bisa mempertanggungjawabkan pungutan itu. Terkait kesalahan cetak dan pelayanan yang tidak masimal, kita akan melakukan evaluasi. E-KTP warga yang salah cetak akan kita koordiasikan pada pemerintah pusat untuk diperbaiki,”ujar Edhi. (*)


No comments:

Post a Comment