Friday, May 10, 2013

Sekolah Wajibkan Berikan Guru Agama



KEDIRI - Masih adanya beberapa lembaga sekolah di Kota Kediri yang belum menyediakan guru agama, padahal siswanya ada yang beragama lain, komisi A dan B DPRD Kota Kediri merekomendasikan agar kedepan semua lembaga sekolah menyediakan guru agama, jika ada siswanya yang beragama lain.

Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri Muhaimin mengatakan, dari hasil rapat dengar pendapat antara Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan dan Kementrian Agama, pihaknya menyerahkan masalah ini ke dinas terkait untuk merumuskan penyediaan guru agama dimasing-masing sekolah. “Dalam hearing pertama ini, kami serahkan selanjutnya ke tim eksekutif untuk merumuskan,” ujarnya.

Pihaknya juga berharap, minimal saat penerimaan siswa baru nanti, aturan tersebut sudah ditetapkan. “Paling tidak saat penerimaan siswa baru nanti, aturan menyediakan guru agama dimaisng-masing sekolah sudah bisa diterapkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kota Kediri Suryat mengatakan, pihaknya menunggu aturan dari pemkot tersebut. Karena sesuai undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas menyebutkan,/ setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidikan yang seagama. “Jika mengacu kepada sisdiknas tersebut, maka hukumnya wajib,” ujarnya.

Masih kata Suryat, selama ini pihaknya hanya bisa menunggu dari pihak lembaga sekolah jika mengajukan guru agama. Selama tidak ada pengajuan, pihaknya tidak bisa menempatkan guru agama, meskipun dilembaga sekolah teresbut ada siswanya yang beragama lain. “Selama ini, kita selalu menunggu jika dari lembaga sekolah mengajukan permohonan guru, baru kita tempatkan tenaga guru agama sesuai dengan agama yang dianut siswanya,” ujarnya.

No comments:

Post a Comment