Tuesday, February 19, 2013

Hamili anak Tiri, Seorang Bapak Ditahan Polisi


KEDIRI – Karena Dituduh berselingkuh dengan Bunga (21) anak tirinya sendiri hingga hamil 2 bulan, Saiun (64) warga Dusun Joho Desa Sumberjo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Perbuatan Saiun ini dilaporkan oleh istrinya sendiri yang juga ibu kandung Bunga ke Unit PPA Satreskrim Polres Kediri. Kasus ini terbongkar setelah korban sering merasakan mual. Ibu korban akhirnya membawanya ke puskesmas setempat pada Senin (18/02) siang. Hasil pemeriksaan pihak Puskesmas menyatakan korban sedang hamil degan uusai kandungan sekitar 2 bulan.

Kaget dengan hasli pemeriksaan tim medis puskesmas, ibu korban kemudian bertanya pada korban perihal laki-laki yang telah mennghamilinya. Dari mulut korban yang hanya lulus bangk sekolah dasar ini mngaku bahwa dirinya dihamili oleh ayah irinya sendiri.

Keluarga korban yang juga mendengar pengakuan korbanpun ikut geram dengan ulah Saiun. Tak elak, Saiun yang melihat keluarga istrinya mulai naik pitam dengan ulahnya berusaha mengambil langkah seribu menjauhi rumahnya ke arah Simpang Lima Gumul (SLG). Namun apes, arah pelarian Saiun diketahui oleh paman korban yang kemudian berhasil mengejarnya.

Saiun tidak berdaya saat paman korban menangkap dan membawanya ke Balai Desa Ngasem untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Senin, (18/2). Sekitar pukul 21.00 wib Saiun disidang di Kaontor desa oleh para perangkat desa dan keluarga korban. Dalam pertuemuan itu Saiun mengaku menyetubuhi korban sejak tahun 2012 lalu. Dia mengaku melakukan persetubuhan saat rumah dalam keadaan sepi.

Atas pengakuan Saiun tersebut, iu korban didampingi oleh perangkat desa setempat akhirnya melaporkan perbuatan tersebut pada Unit PPA Polres Kediri pada Selasa, (19/2). Setelah petugas meminta keterangan korban, petugas langsung menjemput pelaku, yang sebelunya sudah diamankan pihak keluarga dan perangkat desa setempat.


Kasubbag Humas, AKP Budi Nurtjahjo mengatakan kasus tersebut saat ini sedang dalam penanganan Unit PPA Polres Kediri. Menurut Budi, hingga saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan intensif pada pelaku dan korban serta keluarganya. “Jika nantinya memenuhi unsur sebagaimana undang-undang, kita akan jerat pelaku denganpasal pasal 294 KUH Pidana tentang perbuatan cabul, dengan ancaman penjara maksimal selama 7 tahun penjara,” pungkas Budi. (*)

No comments:

Post a Comment