Monday, April 1, 2013

Pemkab Kediri Abaikan Biaya Non BPIH

KEDIRI – Hingga kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, Jawa Timur tidak pernah memberikan bantuan terhadap pemberangkatan Calon jama’ah haji (CJH). Padahal, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2008, pemerintah daerah wajib menanggung biaya pemeberangkatan calon jama’ah haji dari daerah asal mennuju embarkasi dan sebaliknya menjadi tangungjawab pemerintah daerah.

Menurut ketua Ikatan persaudaraan haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Kediri Wahab Hasbullah mengatakan, selama ini pemerintah kabupaten Kediri belum pernah memberikan bantuan pemberangkatan calon jama’ah haji diluar biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) itu. Sehingga beban para calon jama’ah haji di Kabupaten Kediri harus masih menanggung beban biaya tambahan untuk keberangkatannya dari daerah menuju embarkasi dan sebaliknya. “Selama ini pemerintah Kabupaten Kediri belum pernah memberikan bantuan pada colan jama’ah haji. Sehingga biaya keberangkatan jama’ah haji dari kabupaten Kediri menuju embarkasi dan sebaliknya di tanggung oleh para jama’ah. Ini sudah erbeda dengan daerah lainnya, di Riau malaah para jama’ah calon haji mendapat subsidi sebesar 1 juta rupiah per-jama’ah,” ujarnya, Senin, (1/4/2013).

Sementara, menurut Hj Soeparti (78) jama’ah haji yang berangkat di tahun 2012 lalu, dirinya harus membayar biaya tambahan untuk keberangkatan ke embarkasi dan sebalinya sebesar Rp 750 ribu. Menurutnya, biaya itu juga dikenakan pada jamaah yang lain. Saat ditanya besaran biaya yang harus dibayar tersebut, Soparti mengaku tidak mengerti. ”Kemarin sebelum berangkat disuruh bayar lagi 750 ribu, katanya untuk sewa bus dan apa saya tidak mengerti,” jelasnya.

Selain itu menurut Soeparti, para jama’ah perempuan juga medapatkan mukena, namun mukena yang didapatkan hanya bagian atas saja. Sedang untuk bagian bawah Soeparti mengaku tidak mendapatkannya. padahal fungsi mukena bagi muslimah adalah untuk menutup aurat saat menjalankan ibadah sholat, jika hannya diberikan bagian atas saja, menurut Soeparti mukena tersebut tidak dapat dipakai. “Iya kalau hanya bagian atas kan tidak bisa menutup aurat, jadi ya tidak bisa dipakai,” tambahnya.

Kasi Haji Kemenag Kabupaten Kediri Sholekan mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pada pemerintah Kabupaten Kediri untuk meminta subsidi berkait dengan biaya haji non BPIH ini. Sholekan mengaku memang selama ini pihak pemerintah Kabupaten Kediri belum memberikan subsidi berkait dengan biaya tersebut.

Sholekan menjelaskan, pada pemberangkatan calon jama’ah haji 2012 lalu, pemkab Kediri hanya memberikan bantuan honor bagi pata ketua regu sebesar Rp 250 ribu  dan ketua rombongan sebesar Rp 300 ribu. Bantuan honor tersebut menurut Sholekan jika di total besarnya hanya mencapai Rp 22,1 juta.

Pasal 35 Undang-undang nomor 13 tahun 2008 menyatakan, Transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Untuk mengimplementasikan tanggung jawab ini, sebagaimana diatur dalam ayat 2 dipasal tersebut melalui Peraturan Daerah (perda).

Plt Kabag Humas Pemkab kabupaten Kediri Edhi Purwanto mengatakan, selama ini Pemkab Kediri telah memberikan hibah untuk persoalan itu. Namun untuk besaran hibah itu, Edhi mengaku belum mengetahui secara pasti karena hal tersebut dibawah kewenangan Bagian Kesra Kabupaten Kediri. “Kita sudah memberikan bantuan hibah pada setiap jama’ah haji. Ini sudah terlaporkan ke Kemenag. Mengenai besarannya masih kita koordinasikan dengan Bagian Kesra,” ujar Edhi. (*)

No comments:

Post a Comment